Pendaftaran Merek di Indonesia
Pendaftaran Merek adalah proses resmi yang dilakukan untuk mendaftarkan nama, logo, atau simbol yang mewakili suatu produk barang atau jasa.
Dengan pendaftaran ini, Anda memperoleh hak hukum untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip. Proses Pendaftaran Ini sangat mudah, cepat dan tersistem.
Syarat:
1. KTP Pemohon
2. Etiket/Label Merek/Logo
3. Foto/Scan Tanda Tangan Digital Pemohon
4. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Berbadan Hukum
Catatan :
Hanya kirim persyaratan diatas selanjutnya kami yang akan selesaikan.
Anda hanya terima beres
10. Pengurusan Dokumen
Biaya ini adalah biaya termurah
Proses Permohonan Pendaftaran Merek melalui KLIKCIPTA
- Konsultasi Gratis
- Syarat Permohonan dilengkapi
- Pembuatan Invoice
- Pelunasan invoice
- Analisa Merek oleh tim ahli
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek
- Mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek
- Masa tunggu dan monitoring Sertifikat Merek selama 8 – 14 bulan
- Terbit Sertifikat Merek
- Pengiriman File dan Fisik Sertifikat Merek
Penjelasan
- Anda akan Konsultasi dengan tim yang berpengalaman dibidang Pendaftaran Merek
- Syarat Permohonan dikirim melalui WA yang bersangkutan atau ke email resmi kami admin@klikcipta.com
- Invoice akan dibuat sesuai dengan harga
- Pelunasan invoice full awal sebelum melakukan pengajuan Permohonan Merek
- Analisa Merek dalam bentuk PDF dan akan dikirim ke Pemohon Merek
- Tim kami akan melakukan pengajuan dan akan mendapatkan DRAFT untuk melakukan screaning oleh Pemohon
- Setelah screaning, selanjutnya proses submit dan Pemohon mendapatkan Bukti Pendaftaran Merek
- Selama masa tunggu maka kami akan membantu memberikan informasi jika ada update terkait Merek yang telah dimohonkan (Proses Monitoring)
- Merek anda disetujui dan mendapatkan sertifikat merek
- Pengiriman Sertifikat Merek ke alamat pemilik Pemohon Merek
– Proses Pengajuan 1 Hari Kerja setelah Analisa Merek dan syarat dilengkapi
– Proses Sertifikat 8 – 14 Bulan setelah Pengajuan. Hal ini sudah ketentuan dari Kementrian Hukum & HAM
Hati-hati oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan sertifikat terbit 1 Hari setelah pengajuan!

Jika sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat maka masa perlindungan merek selama 10 Tahun dan bisa diperpanjang.
Daftarkan Merek Anda, Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, jelas, dan efisien. Proses pendaftaran merek Anda akan kami tangani dengan profesionalisme tinggi, memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang Paling Sering Jadi Pertanyaan
- Merek melindungi identitas bisnis Anda seperti nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau layanan Anda dari yang lainnya.
- Hak Cipta melindungi karya-karya kreatif seperti tulisan, musik, seni, dan perangkat lunak.
- Desain Industri melindungi tampilan visual atau desain estetis dari suatu produk industri.
- Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan invensi atau penemuannya dalam bidang teknologi atau produk industri.
Proses pendaftaran merek di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 14 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum yang sah atas karya atau inovasi Anda, menghindari peniruan, dan memberi hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan atau distribusi karya tersebut. Pendaftaran juga meningkatkan nilai komersial dan reputasi bisnis Anda.
Ya, warga negara asing dan perusahaan asing dapat mendaftarkan merek di Indonesia. Namun, Anda perlu menunjuk kuasa hukum atau konsultan lokal di Indonesia untuk mewakili Anda dalam proses pendaftaran.
Meskipun Anda dapat menggunakan merek Anda tanpa pendaftaran, pendaftaran memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran. Anda disarankan untuk mendaftarkan merek segera setelah Anda mulai menggunakannya untuk melindungi hak eksklusif Anda.
Hak cipta melindungi karya orisinal dalam bentuk ekspresi, bukan ide atau konsep. Karya yang dilindungi hak cipta antara lain:
- Karya sastra (buku, artikel, cerita)
- Karya musik (lagu, komposisi)
- Karya seni (lukisan, gambar)
- Perangkat lunak komputer
- Film dan karya audiovisual
Pendaftaran desain industri memberikan hak eksklusif atas desain estetis dari suatu produk industri, mencegah pihak lain meniru atau menggunakan desain serupa tanpa izin, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Perlindungan desain industri di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun lagi.
Jika Anda menemukan bahwa hak cipta, merek, atau desain industri Anda dilanggar, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan mediasi dengan pihak yang melanggar. Kami juga dapat membantu Anda melalui proses ini dan memberikan solusi hukum yang tepat.
Dapatkan Promo Yang Menarik buat Anda
Pendaftaran merek tidak hanya sebatas mengisi formulir dan mengajukan permohonan. Sebagai konsultan, kami akan terus mendampingi Anda, memberi informasi perkembangan status permohonan, dan memberikan saran jika ada masalah yang perlu diselesaikan.
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.