Pasca Permohonan Hak Kekayaan Intelektual
Pasca Permohonan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu proses setelah melakukan pengajuan permohonan ke Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Perpanjangan Merek
Syarat:
1. KTP Pemohon
2. Sertifikat Merek / Bukti Daftar
3. Foto/Scan Tanda Tangan Digital Pemohon
4. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Berbadan Hukum
Catatan :
Hanya kirim persyaratan diatas selanjutnya kami yang akan selesaikan.
Anda hanya terima beres
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.
Biaya Perpanjangan Merek memiliki 2 harga :
- 6 Bulan sebelum masa berakhir Rp. 3.5 Juta / Permohonan
- 6 Bulan setelah masa berakhir Rp 5.5 Juta / Permohonan
Proses Permohonan Pendaftaran Merek melalui KLIKCIPTA
- Konsultasi Gratis
- Syarat Permohonan dilengkapi
- Pembuatan Invoice
- Pelunasan invoice
- Pengajuan Permohonan Perpanjangan Merek
- Sertifikat Perpanjangan Merek
- Pengiriman File dan Fisik Sertifikat Merek
Penjelasan
- Anda akan Konsultasi dengan tim yang berpengalaman dibidang Pendaftaran Merek
- Syarat Permohonan dikirim melalui WA yang bersangkutan atau ke email resmi kami admin@klikcipta.com
- Invoice akan dibuat sesuai dengan harga
- Pelunasan invoice full awal sebelum melakukan pengajuan Permohonan Merek
- Tim kami akan melakukan pengajuan Perpanjangan Merek
- Pengiriman Sertifikat Merek ke alamat pemilik Pemohon Merek
– Proses Pengajuan 1 – 3 Hari Kerja setelah dokumen dilengkapi
– Proses Sertifikat 3 – 7 Hari Kerja setelah pengajuan Perpanjangan Merek
Pengalihan Hak Merek
Syarat:
1. Bukti Pengalihan Hak Merek dari Notaris
2. KTP Pemohon
3. Sertifikat Merek
4. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Berbadan Hukum
Catatan :
Masing-masing Pemilik dan Pemohon melampirkan persyaratan
Pengalihan Hak Merek adalah pemindahan atas nama pemilik merek sebelumnya ke pemilik merek yang baru, biasanya Pengalihan Hak Merek ini dilakukan karena adanya Jual Beli, Hibah atau Warisan.
Biaya Pengalihan Hak Merek memiliki 2 harga :
- Termasuk biaya akta Notaris Rp 6 Juta
- Tidak Termasuk biaya akta Notaris Rp 2 Juta
Catatan :
Biaya Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris bisa menggunakan jasa Notaris dari kami atau bisa melalui Notaris dari Pemohon sendiri.
Proses Permohonan Pendaftaran Merek melalui KLIKCIPTA
- Konsultasi Gratis
- Syarat Permohonan dilengkapi
- Pembuatan Invoice
- Pelunasan invoice
- Pengajuan Permohonan Pengalihan Hak Merek
- Sertifikat Pengalihan Hak Merek
- Pengiriman File dan Fisik Sertifikat Merek
Penjelasan
- Anda akan Konsultasi dengan tim yang berpengalaman dibidang Pendaftaran Merek
- Syarat Permohonan dikirim melalui WA yang bersangkutan atau ke email resmi kami admin@klikcipta.com
- Invoice akan dibuat sesuai dengan harga
- Pelunasan invoice full awal sebelum melakukan pengajuan Pengalihan Hak Merek
- Tim kami akan melakukan pengajuan Pengalihan Hak Merek
- Pengiriman Sertifikat Merek ke alamat pemilik Pemohon Merek
- Proses Akta Pengalihan Hak Merek dari Notaris 7 – 14 hari kerja setelah syarat dilengkapi
- Proses Pengajuan Pengalihan Hak Merek ke DJKI 3 – 7 Hari Kerja setelah syarat dilengkapi
- Proses Sertifikat Pengalihan Hak Merek 3 – 6 bulan
Dapatkan Promo Yang Menarik buat Anda
Pendaftaran merek tidak hanya sebatas mengisi formulir dan mengajukan permohonan. Sebagai konsultan, kami akan terus mendampingi Anda, memberi informasi perkembangan status permohonan, dan memberikan saran jika ada masalah yang perlu diselesaikan.
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami.