Pendaftaran Paten di Indonesia
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Syarat:
1. KTP & NPWP Penemu
2. KTP & NPWP Pemegang Hak Paten
3. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Pemegang Hak Paten Berbadan Hukum
4. Judul dan Deskripsi Paten
Catatan :
Hanya kirim persyaratan diatas selanjutnya kami yang akan selesaikan.
Anda hanya terima beres
- Paten Biasa Rp. 30 Juta / Paten
- Paten Sederhana Rp. 25 Juta / Paten
Biaya Lainnya
- Cek dan Analisa Paten Rp 1.5 Juta
- Pemeliharaan Paten Rp. 3.5 Juta / Tahun (Harga Sewaktu-waktu dapat berubah)
- Biaya Tanggapan / Sanggahan atas usul Tolak/Keberatan Rp. 3.5 Juta / Permohonan
- Biaya Banding atas Keputusan Tolak tetap Rp. 6 Juta / Permohonan
- Cek dan Analisa Paten Estimasi 7 – 14 Hari Kerja
- Bukti Permohonan estiamsi 7 Hari kerja setelah syarat dan dokumen lengkap
- Sertifikat paten Estimasi 2 – 3 Tahun
Hati-hati oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan sertifikat terbit 1 Hari setelah pengajuan!
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
- Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
- Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
- Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Daftarkan Paten Anda Dengan Konsultasi pada Ahli nya
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, jelas, dan efisien. Proses pendaftaran merek Anda akan kami tangani dengan profesionalisme tinggi, memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang Paling Sering Jadi Pertanyaan
- Merek melindungi identitas bisnis Anda seperti nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau layanan Anda dari yang lainnya.
- Hak Cipta melindungi karya-karya kreatif seperti tulisan, musik, seni, dan perangkat lunak.
- Desain Industri melindungi tampilan visual atau desain estetis dari suatu produk industri.
- Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan invensi atau penemuannya dalam bidang teknologi atau produk industri.
Proses pendaftaran merek di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 14 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum yang sah atas karya atau inovasi Anda, menghindari peniruan, dan memberi hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan atau distribusi karya tersebut. Pendaftaran juga meningkatkan nilai komersial dan reputasi bisnis Anda.
Ya, warga negara asing dan perusahaan asing dapat mendaftarkan merek di Indonesia. Namun, Anda perlu menunjuk kuasa hukum atau konsultan lokal di Indonesia untuk mewakili Anda dalam proses pendaftaran.
Meskipun Anda dapat menggunakan merek Anda tanpa pendaftaran, pendaftaran memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran. Anda disarankan untuk mendaftarkan merek segera setelah Anda mulai menggunakannya untuk melindungi hak eksklusif Anda.
Hak cipta melindungi karya orisinal dalam bentuk ekspresi, bukan ide atau konsep. Karya yang dilindungi hak cipta antara lain:
- Karya sastra (buku, artikel, cerita)
- Karya musik (lagu, komposisi)
- Karya seni (lukisan, gambar)
- Perangkat lunak komputer
- Film dan karya audiovisual
Pendaftaran desain industri memberikan hak eksklusif atas desain estetis dari suatu produk industri, mencegah pihak lain meniru atau menggunakan desain serupa tanpa izin, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Perlindungan desain industri di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun lagi.
Jika Anda menemukan bahwa hak cipta, merek, atau desain industri Anda dilanggar, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan mediasi dengan pihak yang melanggar. Kami juga dapat membantu Anda melalui proses ini dan memberikan solusi hukum yang tepat.