Pendaftaran Desain Industri di Indonesia
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Syarat:
1. KTP & NPWP Pendesain
2. KTP & NPWP Pemegang Hak Desain
3. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Pemegang Hak Desain Berbadan Hukum
4. Judul dan Uraian Singkat Desain
5. Gambar Desain
Catatan :
Hanya kirim persyaratan diatas selanjutnya kami yang akan selesaikan.
Anda hanya terima beres
- Satu Desain Industri Rp. 2.5 Juta / Desain
- Satu Kesatuan Desain Industri Rp. 3 Juta / Kesatuan Desain
– Proses Dokumen 1 Hari Kerja setelah syarat dilengkapi
– Proses Sertifikat 15 – 18 bulan setelah Pengajuan. Hal ini sudah ketentuan dari Kementrian Hukum & HAM
Hati-hati oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan sertifikat terbit 1 Hari setelah pengajuan!
- Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
- Satu Desain

- Satu Kesatuan Desain

Proses Permohonan Pendaftaran Merek melalui KLIKCIPTA
- Konsultasi Gratis
- Syarat Permohonan dilengkapi
- Pembuatan Invoice
- Pelunasan invoice
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Mendapatkan Bukti Pendaftaran Desain Industri
- Masa tunggu dan monitoring Sertifikat Desain Industri selama 15 – 18 bulan
- Terbit Sertifikat Desain Industri
- Pengiriman File dan Fisik Sertifikat Desain Industri
Penjelasan
- Anda akan Konsultasi dengan tim yang berpengalaman dibidang Pendaftaran Desain Industri
- Syarat Permohonan dikirim melalui WA yang bersangkutan atau ke email resmi kami admin@klikcipta.com
- Invoice akan dibuat sesuai dengan harga
- Pelunasan invoice full awal sebelum melakukan pengajuan Permohonan Desain Industri
- Pengerjaan Dokumen Desain Industri yang dilakukan oleh Tim KLIKCIPTA
- selanjutnya proses submit dan Pemohon mendapatkan Bukti Pendaftaran Desain Industri
- Selama masa tunggu maka kami akan membantu memberikan informasi jika ada update terkait Desain Industri yang telah dimohonkan (Proses Monitoring)
- Desain Industri anda disetujui dan mendapatkan sertifikat Desain Industri
- Pengiriman Sertifikat Desain Indsutri ke alamat pemilik Pemohon
Daftarkan Desain Industri Anda, 1 Hari Langsung Terlindungi !
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, jelas, dan efisien. Proses pendaftaran merek Anda akan kami tangani dengan profesionalisme tinggi, memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang Paling Sering Jadi Pertanyaan
- Merek melindungi identitas bisnis Anda seperti nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau layanan Anda dari yang lainnya.
- Hak Cipta melindungi karya-karya kreatif seperti tulisan, musik, seni, dan perangkat lunak.
- Desain Industri melindungi tampilan visual atau desain estetis dari suatu produk industri.
- Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan invensi atau penemuannya dalam bidang teknologi atau produk industri.
Proses pendaftaran merek di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 14 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum yang sah atas karya atau inovasi Anda, menghindari peniruan, dan memberi hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan atau distribusi karya tersebut. Pendaftaran juga meningkatkan nilai komersial dan reputasi bisnis Anda.
Ya, warga negara asing dan perusahaan asing dapat mendaftarkan merek di Indonesia. Namun, Anda perlu menunjuk kuasa hukum atau konsultan lokal di Indonesia untuk mewakili Anda dalam proses pendaftaran.
Meskipun Anda dapat menggunakan merek Anda tanpa pendaftaran, pendaftaran memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran. Anda disarankan untuk mendaftarkan merek segera setelah Anda mulai menggunakannya untuk melindungi hak eksklusif Anda.
Hak cipta melindungi karya orisinal dalam bentuk ekspresi, bukan ide atau konsep. Karya yang dilindungi hak cipta antara lain:
- Karya sastra (buku, artikel, cerita)
- Karya musik (lagu, komposisi)
- Karya seni (lukisan, gambar)
- Perangkat lunak komputer
- Film dan karya audiovisual
Pendaftaran desain industri memberikan hak eksklusif atas desain estetis dari suatu produk industri, mencegah pihak lain meniru atau menggunakan desain serupa tanpa izin, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Perlindungan desain industri di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun lagi.
Jika Anda menemukan bahwa hak cipta, merek, atau desain industri Anda dilanggar, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan mediasi dengan pihak yang melanggar. Kami juga dapat membantu Anda melalui proses ini dan memberikan solusi hukum yang tepat.