Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan dan distribusi karyanya. Hak ini mencakup berbagai bidang seperti sastra, seni, musik, film, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karyanya sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomis maupun moral.
Syarat:
1. KTP & NPWP Pencipta
2. KTP & NPWP Pemegang Hak Cipta
3. NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan *Jika Pemegang Hak Cipta Berbadan Hukum
4. Judul dan Uraian Singkat Ciptaan
5. Dokumen Ciptaan
Catatan :
Hanya kirim persyaratan diatas selanjutnya kami yang akan selesaikan.
Anda hanya terima beres
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
- Pendaftaran Umum (Selain Program Komputer) Rp 2 Juta / Ciptaan
- Pendaftaran Program Komputer Rp 2.5 Juta / Ciptaan
Note : Biaya Tambahan Rp. 500rb jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta WNA
Proses Permohonan Pendaftaran Merek melalui KLIKCIPTA
- Konsultasi Gratis
- Syarat Permohonan dilengkapi
- Pembuatan Invoice
- Pelunasan invoice
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
- Sertifikat Hak Cipta Terbit
- Pengiriman File dan Fisik Sertifikat Hak Cipta
Penjelasan
- Anda akan Konsultasi dengan tim yang berpengalaman dibidang Pendaftaran Hak Cipta
- Syarat Permohonan dikirim melalui WA yang bersangkutan atau ke email resmi kami admin@klikcipta.com
- Invoice akan dibuat sesuai dengan harga
- Pelunasan invoice full awal sebelum melakukan pengajuan Permohonan Hak Cipta
- Pengiriman Sertifikat Hak Cipta ke alamat pemilik Ciptaan
– Proses Dokumen 1 Hari Kerja setelah syarat dilengkapi
– Proses Sertifikat 1 – 2 Hari kerja setelah Pengajuan. Hal ini sudah ketentuan dari Kementrian Hukum & HAM
Daftarkan Hak Cipta Anda, 1 Hari Langsung Terlindungi !
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, jelas, dan efisien. Proses pendaftaran merek Anda akan kami tangani dengan profesionalisme tinggi, memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yang Paling Sering Jadi Pertanyaan
- Merek melindungi identitas bisnis Anda seperti nama, logo, atau simbol yang membedakan produk atau layanan Anda dari yang lainnya.
- Hak Cipta melindungi karya-karya kreatif seperti tulisan, musik, seni, dan perangkat lunak.
- Desain Industri melindungi tampilan visual atau desain estetis dari suatu produk industri.
- Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan invensi atau penemuannya dalam bidang teknologi atau produk industri.
Proses pendaftaran merek di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 8 hingga 14 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum yang sah atas karya atau inovasi Anda, menghindari peniruan, dan memberi hak eksklusif untuk mengendalikan penggunaan atau distribusi karya tersebut. Pendaftaran juga meningkatkan nilai komersial dan reputasi bisnis Anda.
Ya, warga negara asing dan perusahaan asing dapat mendaftarkan merek di Indonesia. Namun, Anda perlu menunjuk kuasa hukum atau konsultan lokal di Indonesia untuk mewakili Anda dalam proses pendaftaran.
Meskipun Anda dapat menggunakan merek Anda tanpa pendaftaran, pendaftaran memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa atau pelanggaran. Anda disarankan untuk mendaftarkan merek segera setelah Anda mulai menggunakannya untuk melindungi hak eksklusif Anda.
Hak cipta melindungi karya orisinal dalam bentuk ekspresi, bukan ide atau konsep. Karya yang dilindungi hak cipta antara lain:
- Karya sastra (buku, artikel, cerita)
- Karya musik (lagu, komposisi)
- Karya seni (lukisan, gambar)
- Perangkat lunak komputer
- Film dan karya audiovisual
Pendaftaran desain industri memberikan hak eksklusif atas desain estetis dari suatu produk industri, mencegah pihak lain meniru atau menggunakan desain serupa tanpa izin, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
Perlindungan desain industri di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun lagi.
Jika Anda menemukan bahwa hak cipta, merek, atau desain industri Anda dilanggar, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan mediasi dengan pihak yang melanggar. Kami juga dapat membantu Anda melalui proses ini dan memberikan solusi hukum yang tepat.